Poster Kawasan Tanpa Rokok di SMAN 7 Jakarta
- Posted by sman7admin
- Categories Pengumuman
- Date January 26, 2026
- Comments 0 comment
Kawasan Tanpa Rokok di SMAN 7 Jakarta
SMAN 7 Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menetapkan SMAN 7 Jakarta sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, tenaga kependidikan, maupun tamu yang berada di lingkungan sekolah.
Lingkungan Sehat untuk Proses Belajar
Rokok dan asap rokok terbukti berdampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi anak dan remaja. Dengan diterapkannya kawasan tanpa rokok, SMAN 7 Jakarta berupaya:
Melindungi warga sekolah dari bahaya asap rokok
Menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan sehat
Menanamkan kesadaran hidup sehat sejak dini
Menjadi contoh sekolah yang peduli terhadap kesehatan lingkungan
Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga tempat membentuk kebiasaan dan karakter positif.
Dasar Hukum Kawasan Tanpa Rokok
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan SMAN 7 Jakarta memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang wajib dipatuhi.
Sanksi bagi Pelanggar
Setiap pelanggaran terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai:
Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau
Denda paling banyak Rp50.000.000,-
Oleh karena itu, seluruh warga sekolah diharapkan untuk bersama-sama mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama.
Mari Kita Patuhi Bersama
Menjaga lingkungan sekolah tetap sehat adalah tanggung jawab bersama. Dengan tidak merokok di area sekolah, kita turut berkontribusi menciptakan suasana belajar yang nyaman, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Mari kita dukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di SMAN 7 Jakarta sebagai bagian dari upaya mewujudkan sekolah yang bersih, sehat, dan berkarakter.
You may also like
Poster Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di SMAN 7 Jakarta
